Baru 5 Hari Ditahan karena Kasus KDRT Venna Melinda, Tersangka Ferry Irawan Merengek Minta Dilepas

- 20 Januari 2023, 20:24 WIB
Venna Melinda (kiri) dan Ferry Irawan
Venna Melinda (kiri) dan Ferry Irawan /YouTube Trans TV dan Instagram @vennamelindareal/

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis Venna Melinda semakin menarik saja, setelah Ferry Irawan ditahan Polda Jatim.

Terkini, Ferry Irawan yang ditetapkan menjadi tersangka KDRT sudah tidak betah di dalam tahanan. Padahal, baru ditahan lima hari.

Ferry Irawan yang hingga kini masih suami Venna Melinda itu pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit Renakta Polda Jatim.

Seperti diberitakan Ferry Irawan ditahan Polda Jatim sejak 16 Januari 2023, setelah dilaporkan kasus KDRT oleh istrinya, Venna Melinda.

Baca Juga: Wagub Jatim Emil Dardak Tiba-tiba Temui Gibran di Solo, Anak Jokowi Tolak Diajak Bahas Politik, Kenapa?

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan pihak Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi hak dia sebagai tersangka.

“Memang hak tersangka KDRT Ferry Irawan yang masih ditahan di Mapolda Jatim bisa mengajukan permohonan penahanan," ungkap Kombes Dirmanto didampingi Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo, Jumat, 20 Januari 2023.

Dikabulkan atau tidak penangguhan itu, tergantung dari analisa penyidik.

"Namun nantinya permohonan itu dikabulkan atau tidak tergantung penyidik yang akan melakukan pengajian terhadap permohonan penangguhan penahanan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Bank BRI Lumajang Dirampok di Siang Bolong, Polisi Lakukan Penyelidikan

Meski demikian, permohonan penangguhan tersebut tidak akan mengganggu jalannya penyidikan.

Rencananya, menurut Dirmanto, pekan depan keduanya pasangan suami istri, Ferry Irawan dan Venna Melinda akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik.

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo menyampaikan terkait pemeriksaan atau penelitian terhadap barang bukti yang didapat di lokasi kejadian KDRT.

Seperti darah pembanding dari Venna Melinda, sobekan kaos warna coklat dan handuk warna putih dan darah yang di dapat dari lantai.

Baca Juga: Pengumuman Tes Kemampuan Bidang Rekrutmen BUMN Dirilis Pukul 18.00 WIB, Ini Link dan Cara Mengakses lewat HP

“Semua itu Identik dengan darah Venna Melinda setelah dilakukan penelitian secara cermat dengan DNA-nya,” tandas Kabid Labfor Polda Jatim.

Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya, Venna Melinda, dan telah ditahan oleh Polda Jawa Timur.

Ferry dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Ferry disangkakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah