Dijebloskan di Rutan, ‘Nyai’ Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang

- 27 Oktober 2022, 18:20 WIB
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani. //Tangkapan layar YouTube Trans TV

ZONA SURABAYA RAYA - Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan pada Selasa 25 Oktober 2022.

Artis yang biasa dipanggil Nyai tersebut ditahan selama 20 hari karena kasusnya telah masuk pada tahap 2.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.

Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Nikita Mirzani ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dibela Putri Sulungnya, Lolly: Mama Saya Nggak Salah, Harusnya yang Ditahan Dito Mahendra

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022.

Atas penahanan dirinya tersebut, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Permohonan itu disampaikan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Fachmi Bahmid mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah