ZONA SURABAYA RAYA - Artis Nikita Mirzani dikabarkan berada satu sel dengan delapan orang lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III B Serang, Banten.
Penahanan Nikita Mirzani itu merupakan buntut dari pelimpahan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE pada 25 Oktober 2022 dari Polres Serang Kota.
Kendati penahanan Nikita Mirzani sempat ricuh lantaran sang artis berteriak histeris, saat ini kondisinya sudah baik-baik saja.
Kepala Rutan Kelas III B Serang Dody Naksabani mengungkapkan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Nikita Mirzani di dalam rutan.
Baca Juga: Jaksa Khawatir Nikita Mirzani Melarikan Diri, Nyai harus Rela Ditahan 20 Hari
"Kami pastikan tidak ada perlakuan spesial untuk Mba Niki, semua SOP kami jalankan, begitu sampai di sini kami samakan seperti yang lainnya," ujar Dody dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Rabu, 26 Oktober 2022.
Menurut Dody, Nikita Mirzani sendirilah yang memilih untuk berada dalam sel tahanan yang berisi delapan orang.
Baca Juga: Ditahan, ‘NYAI’ Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang
"Kita punya blok wanita hanya tiga kamar, di mana kamarnya itu ada 8 orang, ada 7 orang, kemudian 8 orang lagi," tutur Dody.