Dapat Laporan Pungutan Parkir Liar, Kades Ini Minta Maaf Atas Kelakuan Karang Tarunanya

- 6 Januari 2022, 16:30 WIB
Karcis parkir
Karcis parkir /akun Tiktok @/Makapung30/

ZONA SURABAYA RAYA - Sebuah unggahan video viral di media sosial di mana memperlihatkan pungutan parkir mencapai Rp7000 yang diketahui berlokasi di Pasar Bersih Pintu 11 Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.

Pada video viral yang diunggahan pada Minggu 2 Januari 2022 itu, pembuat video menceritakan saat dirinya dikenai biaya parkir ketika membeli bubur ayam di lokasi tersebut.

Ketika ditarik biaya parkir, dirinya mengeluhkan tarif parkir karena tidak sampai 5 menit ketika memarkirkan kendaraan miliknya.

Dalam video berdurasi 30 detik, si pembuat video yang belum diketahui namanya itu memperlihatkan kartu parkir yang terpampang berlogo Karang Taruna Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat.

Baca Juga: Ditinggal Bekerja, Wanita Ini Rela Bawa Sang Anak di Pinggir Jalan Malam Hari Demi Bertemu Sang Suami

"Parkir liar, jangan mau ditipu nih. Beraninya grombolan. " Ucap si pembuat video di akun @Makapung30.

Terkait hal tersebut, diketahui bahwa Kades Jayamukti Iwan saat dijumpai di Kantor Kepala Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat menjelaskan, bahwa Pemerintah Desa sejak 2 September 2021 Karang Taruna Desa Jayamukti sudah dibekukan, dan sampai saat ini belum dibentuk dikarenakan keterkaitan abisnya jabatan Karang taruna sebelumnya.

Baca Juga: Ada Warga Membayar Rp250 Ribu, Dinkes Laporkan Dugaan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya

Kades Jayamukti juga meminta maaf jika ada yang dirugikan dan Perlu diketahui semenjak dilantiknya dirinya sebagai kepala Desa Jayamukti, Pemerintah Desa Jayamukti belum pernah mengeluarkan Peraturan Desa Terkait dengan pungutan.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: TikTok @makapung30 Indotoday


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x