Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Anggap Warkopi Langgar Hak Cipta Warkop DKI

- 27 September 2021, 16:33 WIB
  'Sketsa Warkopi'
'Sketsa Warkopi' /Tangkap layar akun Youtube/WarKopi

ZONA SURABAYA RAYA - Disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris, penampilan Warkopi bisa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Trio grup komedian Warkopi yang menduplikatkan diri seakan-akan mirip seperti Warkop DKI melakukan kegiatan komersialisasi tanpa izin dari si pemilik hak cipta.

“Iya, kalau melanggar ya jelas melanggar hak cipta,” kata Freddy Harris, Senin 27 September 2021.

Namun demikian, terkait masalah ini dia berpendapat hendaknya tidak mengedepankan soal pidana.

Baca Juga: Posting Foto, Nissa Sabyan Diberi Penilaian Warganet Makin Kurus

Freddy menyarankan agar Warkopi bersama manajemen lebih dulu meminta maaf kepada Indro Warkop karena melakukan kegiatan komersil tanpa izin.

"Kalau belum ada izin, bicara dulu sama Om Indro. Insya Allah selesai," sarannya.

“Karena kalau nonton Warkopi inikan orang selalu berasumsi kalau mereka lihat Warkop DKI yang lama," sambungnya.

Namun sebaliknya, jika ketiga trio itu muncul tanpa komersialisasi, itu tentu hanya hiburan saja dan tidak menimbulkan persoalan.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x