Bareskrim Sita Aset Bos Net89 Reza Paten Senilai Rp 6,3 Miliar, Bagaimana Nasib Atta Halilintar?

11 November 2022, 17:00 WIB
Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio terseret kasus robot trading Net89 /Kolase Instagram/@attahalilintar dan @kevinaprilio.

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang sempat menyeret nama youtuber Atta Halilintar terus diusut Bareskrim Polri.

Namun sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka terhadap Atta Halilintar.

Di sisi lain, penyidik Bareskrim bersikap tegas terhadap Reza Shahrani alias Reza Paten selaku pemilik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang mengelola robot trading Net89.

Setelah Reza Paten ditetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri menyita asetnya dengan total senilai Rp 6,3 miliar.

Baca Juga: Peran Atta Halilintar Dalam Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89 Diungkap Mabes Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, aset yang disita dari tersangka Reza Paten yakni berupa dua unit mobil, satu bandana yang dibeli dari Atta Halilintar, dan sepeda Brompton yang dibeli dari Taqy Malik.

“Dari tersangka RS (Reza Shahrani) disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2.2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta,” ujar Ramadhan dikutip dari PMJ News, Jumat, 11 November 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus NET89, Reza Paten Dijerat Pasal Berlapis, 150 Rekening Bank pun Diblokir

Diberitakan sebelumnya, Reza Shahrani alias Reza Paten yang diduga merupakan founder dari NET89 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas keterlibatannya dalam kasus robot trading NET89.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ratusan rekening milik Reza Paten juga telah dibekukan aliran transaksinya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, sekitar 150 rekening di lebih dari 25 bank milik Reza Paten telah dibekukan.

“150-an rekening (milik Reza Paten dibekukan) di lebih dari 25 bank,” ujar Ivan.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Kevin Aprilio Terkait Dugaan Penipuan Robot Trading Net89, Bareskrim Ungkap Hal Berikut

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 dengan perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp2 triliun.

Penetapan 8 petinggi PT SMI sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

Selain itu, penyidik juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.

Para tersangka ini menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler