Rizky Bilar dan Lesti Kejora Bakal Diperiksa Kasus Penipuan Rp17 Miliar DNA Pro, 4 Artis Lain Menyusul

15 April 2022, 10:23 WIB
Rizky Bilar dan Lesti Kejora Bakal Diperiksa Kasus Penipuan Rp17 Miliar Robot Trading DNA Pro, 4 Artis Lain Menyusul /YouTube Seleb Oncam News/

ZONA SURABAYA RAYA- Rizky Bilar dan istrinya Lesti Kejora serta 4 publik figur lainnya bakal diperiksa  penyidik Bareskrim, terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Keempat artis lainnya itu Billy Syahputra, Marchello Tahitoe atau Ello, DJ Una serta penyanyi berinisial V.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan ke-6 publik figur atau artis itu akan diperksa mulai dari Senin (18 April), Selasa (19 April) hingga Rabu (20 April 2022).

“Jadwal pemeriksaan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello) itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022. Kemudian saudara BS (Billy Syahputra) pada hari Selasa tanggal 19 April 2022. Kemudian saudara RB (Rizky Billar) dan saudari LK (Lesti Kejora) pada hari Rabu tanggal 20 April 2022,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi Jumat, 15 April 2022.

Baca Juga: Statistik Kurang Meyakinkan, Mengapa Persebaya Rekrut Weslen Junior dari Brasil? Bonek: Skill Seperti Neymar

Sejumlah publik figur ini diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatannya dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa perancang busana Ivan Gunawan, Kamis (14 April), selaku brand ambasador DNA Pro yang dikontrak selama 3 bulan dengan bayaran Rp1.090.000.000.

Publik figur lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa adalah Putri Una Astari Thamrin alias DJ (Disjoki) Una pada Kamis (21/4) mendatang.

Nama publik figur lainnya yang juga muncul dalam pemeriksaan adalah penyanyi berinisial V.

Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot.

Baca Juga: Program Dandan Omah di Surabaya Habiskan Rp28 Miliar Disorot, Anggota DPRD: Jangan Sampai Diselewengkan

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8 April).

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap, selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.

Baca Juga: Jokowi Cairkan THR dan Gaji ke-13, Berikut ini Keterangan Resminya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah.

Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28 Januari 2022) lalu. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler