Berikut adalah tarif pajak yang berlaku:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta: 5%
- Penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta: 15%
Baca Juga: Membuat Konten Reupload di FB Pro untuk Monetisasi Iklan Instream? Bisa kok, Begini Caranya!
Penghasilan dari FB Pro adalah subjek pajak di Indonesia. Para kreator harus memahami syarat dan cara menghasilkan uang dari FB Pro, serta mengisi informasi pajak dengan benar untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku.
Dengan demikian, kreator dapat fokus pada pengembangan konten mereka tanpa khawatir tentang masalah pajak di kemudian hari.***