Apakah Hasil Monetisasi FB Pro Bisa Dikenai Pajak? Penjelasannya di Sini!

- 18 April 2024, 20:00 WIB
Warga Kota Surabaya tengah membayar pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, beberapa waktu lalu.l
Warga Kota Surabaya tengah membayar pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, beberapa waktu lalu.l /Pemkot Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Di era digital saat ini, banyak kreator konten yang memanfaatkan platform media sosial untuk mendapatkan penghasilan.

FB Pro, sebagai salah satu fitur terbaru dari Facebook, memberikan peluang bagi para kreator untuk menghasilkan uang melalui monetisasi konten mereka.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, "Apakah hasil monetisasi FB Pro bisa dikenai pajak?"

Baca Juga: Buktikan Kamu Bisa Raih 5.000 Followers Facebook dalam 1 Bulan dari Jalur Organik FB Pro dan Fanspage!

Penghasilan dari FB Pro dan Kewajiban Pajak

Menurut informasi terkini, penghasilan yang diperoleh dari FB Pro memang kena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklasifikasikan penghasilan dari FB Pro sebagai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, yang artinya harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Syarat dan Cara Menghasilkan Uang dari FB Pro

Baca Juga: Rahasia Jitu Melesat ke FYP Reels Facebook: Panduan Lengkap Menuju Konten Viral dan Monetisasi FB Pro

Sebelum membahas lebih lanjut tentang pajak, mari kita pahami dulu bagaimana cara menghasilkan uang dari FB Pro.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: DJPK Kemenkeu meta.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x