ZONA SURABAYA RAYA - Di era digital saat ini, banyak kreator konten yang memanfaatkan platform media sosial untuk mendapatkan penghasilan.
FB Pro, sebagai salah satu fitur terbaru dari Facebook, memberikan peluang bagi para kreator untuk menghasilkan uang melalui monetisasi konten mereka.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, "Apakah hasil monetisasi FB Pro bisa dikenai pajak?"
Penghasilan dari FB Pro dan Kewajiban Pajak
Menurut informasi terkini, penghasilan yang diperoleh dari FB Pro memang kena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklasifikasikan penghasilan dari FB Pro sebagai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, yang artinya harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Syarat dan Cara Menghasilkan Uang dari FB Pro
Sebelum membahas lebih lanjut tentang pajak, mari kita pahami dulu bagaimana cara menghasilkan uang dari FB Pro.