Link Download Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan dari OJK

- 27 Februari 2024, 08:42 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Bagi bank umum yang dikenakan sanksi administratif berupa denda, pembayaran dilakukan OJK melalui pendebetan rekening giro bank umum untuk untung rekening OJK di Bank Indonesia.

2. Penagihan dan Pengurusan Piutang Macet

Apabila setiap orang yang dikenakan sanksi administratif berupa denda tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka OJK akan melakukan penagihan secara administratif, yaitu dengan mengirimkan surat teguran, surat peringatan, dan surat paksa.

Apabila penagihan secara administratif tidak berhasil, maka OJK akan melakukan penagihan secara yuridis, yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri atau pengadilan niaga.

Baca Juga: 5 Pinjol Cepat Cair 24 Jam Terdaftar OJK dan Terpercaya Terbaru 2024

Apabila penagihan secara yuridis tidak berhasil, maka OJK akan melakukan pengurusan piutang macet, yaitu dengan melakukan penjualan aset, penyelesaian melalui lembaga penyelesaian piutang negara, atau penghapusan piutang.

3. Bunga dan Denda Keterlambatan

Apabila setiap orang yang dikenakan sanksi administratif berupa denda tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka setiap orang tersebut wajib membayar bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah sanksi administratif berupa denda yang belum dibayar.

Apabila setiap orang tersebut tidak melakukan pembayaran bunga dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka setiap orang tersebut wajib membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah bunga yang belum dibayar.

4. Perubahan Peraturan

Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 telah mengalami perubahan sebanyak dua kali. Perubahan pertama dilakukan melalui Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

Perubahan ini mengatur mengenai penambahan ketentuan mengenai penagihan sanksi administratif berupa denda yang dilakukan oleh OJK melalui pendebetan rekening giro bank umum untuk untung rekening OJK di Bank Indonesia.

Perubahan kedua dilakukan melalui Peraturan OJK Nomor 26/POJK.02/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x