Link Download Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan dari OJK

- 27 Februari 2024, 08:42 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

ZONA SURABAYA RAYA - Sanksi administratif berupa denda adalah salah satu bentuk sanksi yang dapat dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Sektor jasa keuangan mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan diatur dalam Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pinjol Tanpa DC Lapangan Resmi OJK Terbaru 2024, Pilihan Aman untuk Pinjaman Online

Peraturan ini dikeluarkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Peraturan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari penerimaan pungutan OJK.

Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan:

1. Kewajiban Pembayaran

Setiap orang yang dikenakan sanksi administratif berupa denda wajib melakukan pembayaran kepada OJK dengan cara penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan oleh OJK.

Pembayaran harus dilakukan paling lama 30 hari setelah surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x