Waspada! Inilah Cara Cerdas Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal Terbaru 2024

- 13 Februari 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal. /Pixabay/Rilsonav/

ZONA SURABAYA RAYA - Pinjaman online atau yang sering disebut Pinjol (Pinjaman Online) telah menjadi pilihan yang diminati banyak orang untuk memenuhi kebutuhan keuangan.

Namun, di balik kenyamanan yang ditawarkan oleh Pinjol, kita perlu waspada terhadap praktik Pinjol ilegal yang berpotensi merugikan secara finansial.

Sebelum mengambil keputusan untuk mengajukan pinjaman online, ada beberapa langkah penting yang perlu dipahami agar dapat menjalani pinjaman dengan lebih efektif, seperti berikut:

Baca Juga: Bongkar Rahasia Utang Pinjol, Berapa Lama Pinjaman Online Tidak Dibayar Auto Hangus?

1. Periksa Izin Resmi Pinjaman Online

Menurut informasi dari akun resmi Twitter Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, ada beberapa tips untuk menghindari pinjaman online ilegal dengan lebih aman dan terpercaya.

Pastikan pinjaman online yang Anda pilih memiliki izin resmi dari OJK. OJK secara rutin memperbarui daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar di bawah pengawasannya.

Dengan memastikan izin tersebut, Anda dapat menjamin keamanan dan legalitas transaksi.

2. Waspadai Tautan yang Dikirim

Hindari sembarangan mengklik tautan yang dikirim melalui pesan teks, WhatsApp, email, atau media komunikasi lainnya dari pinjaman online ilegal.

Lebih baik untuk tidak membuka tautan tersebut, terutama jika Anda merasa tidak yakin atau tidak mengenal pengirimnya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah