Hati-hati Tertipu! Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

- 12 Februari 2024, 13:00 WIB
Hati-hati Tertipu! Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Hati-hati Tertipu! Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal /unsplash/Sebastian Herrmann

ZONA SURABAYA RAYA - Fenomena pinjaman online (Pinjol) semakin merajalela di tengah masyarakat sebagai solusi cepat mengatasi kebutuhan finansial.

Namun, di balik kenyamanan yang ditawarkan, ada risiko terjebak dalam pinjaman ilegal yang dapat merugikan konsumen.

Oleh karena itu, penting untuk dapat membedakan Pinjol legal dan ilegal guna melindungi diri dari potensi penipuan.

Baca Juga: 5 Pinjol Cepat Cair 24 Jam Terdaftar OJK dan Terpercaya Terbaru 2024

1. Periksa Status Legalitas dan Registrasi

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.

Gunakan situs resmi OJK atau aplikasi "OJK Watch" untuk memverifikasi status legal. Hindari bertransaksi dengan pinjol yang tidak terdaftar.

2. Tinjau Syarat dan Ketentuan Secara Teliti

Pinjol legal selalu menyediakan informasi syarat dan ketentuan secara transparan.

Amati dengan cermat setiap detilnya, mulai dari bunga, biaya administrasi, hingga klausul lain yang terdapat dalam perjanjian.

Hindari pinjol yang tidak transparan atau memberikan informasi ambigu.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah