ZONA SURABAYA RAYA - Pinjaman online (pinjol) seringkali menjadi pilihan tercepat untuk mendapatkan dana.
Namun, risikonya, utang pinjol dapat menjadi masalah serius jika tidak dikelola dengan baik.
Mekanisme Utang Pinjol Hangus
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 mengungkapkan bahwa utang pinjol dapat hangus secara otomatis setelah 90 hari sejak jatuh tempo.
Baca Juga: Apa Itu AFPI Pinjol? Yuk, Kita Kuliti Sejarah dan Peran Lembaga Satu Ini!
Meski begitu, penting untuk diingat bahwa ini bukan jaminan utang dapat hilang begitu saja.
Penagihan Setelah 90 Hari
Hanya saja, OJK melarang pinjol menagih utang secara langsung setelah 90 hari setelah masa jatuh tempo berlalu. Meskipun demikian, kamu tetap harus membayar utang tersebut.
Bisa saja, pihak lembaga pinjol menunjuk kuasa hukum untuk menyeret debitur ke pengadilan. Ingat, setelah 90 hari itu hanya dilarang menagih.
Nama yang terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dapat menghambat proses pengajuan pinjaman masa depan.
Upaya Pelunasan
Jika utang tak terbayar, hubungi pinjol untuk menyelesaikannya.