Cara Cek Pinjol Terdaftar OJK dan Langkah Ajukan Pinjaman Lewat HP

- 24 Januari 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /Pexels/Gary Barnes

Cara Daftar Pinjol Terdaftar OJK Lewat HP

Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk daftar pinjol terdaftar OJK lewat HP, yaitu:

- Menggunakan situs web resmi OJK

Anda dapat mengunjungi situs web resmi OJK di ojk.go.id dan memilih menu "Informasi Publik". Di sana, Anda dapat menemukan daftar lengkap pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK, beserta alamat situs web dan aplikasi resmi mereka. Anda dapat memilih pinjol yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda, kemudian mengunjungi situs web atau mengunduh aplikasi mereka untuk melakukan pendaftaran.

- Menggunakan WhatsApp resmi OJK

Anda dapat menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di kontak HP Anda, kemudian mengirimkan pesan dengan mengetikkan nama pinjol yang ingin Anda cek. Misalnya, Anda ingin mengecek apakah pinjol.com adalah pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK, Anda dapat mengirimkan pesan "pinjol.com" ke nomor tersebut. Anda akan mendapatkan jawaban dari bot OJK yang akan memberitahu Anda status pinjol tersebut, beserta tautan situs web atau aplikasi resmi mereka jika ada. Anda dapat mengikuti tautan tersebut untuk melakukan pendaftaran.

- Menggunakan mesin pencari

Anda dapat menggunakan mesin pencari, seperti Google atau Bing, untuk mencari informasi tentang pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. Anda dapat mengetikkan kata kunci, seperti "pinjol terdaftar OJK", "pinjol berizin OJK", atau "pinjol resmi OJK", kemudian memilih hasil pencarian yang relevan dan terpercaya. Biasanya, Anda akan menemukan artikel-artikel yang membahas daftar pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK, beserta alamat situs web dan aplikasi resmi mereka.

Anda dapat memilih pinjol yang Anda inginkan, kemudian mengunjungi situs web atau mengunduh aplikasi mereka untuk melakukan pendaftaran.

- Menggunakan aplikasi agregator pinjol

Anda dapat menggunakan aplikasi agregator pinjol, yaitu aplikasi yang menyediakan layanan perbandingan dan pengajuan pinjol dari berbagai penyedia pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. Contoh aplikasi agregator pinjol adalah CekAja, Finansialku, Aturduit, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah