Ngeri! Pinjol Ilegal atau Rentenir Online Jadi Kasus Tertinggi, YLKI: Korban sampai Cerai dan Bunuh Diri

- 23 Januari 2024, 23:10 WIB
Ngeri! Pinjol Ilegal atau Rentenir Online Jadi Kasus Tertinggi, YLKI: Korbannya sampai Cerai dan Bunuh Diri
Ngeri! Pinjol Ilegal atau Rentenir Online Jadi Kasus Tertinggi, YLKI: Korbannya sampai Cerai dan Bunuh Diri /Tangkapan Layar/play.google.com/

ZONA SURABAYA RAYA - Meski mendapat pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), korban pinjaman online atau pinjol terus terjadi. Terutama mereka yang menjadi korban pinjol ilegal alias rentenir online.

Terbaru, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka data korban pinjol yang mencapai 180 aduan sepanjang tahun 2023. Aduan korban pinjol ini menjadi yang tertinggi.

"Dari data pengaduan yang masuk ke YLKI 50% pengaduan di komoditas keuangan penyebab utamanya adalah pinjol," kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam Laporan Kinerja YLKI 2023, Selasa, 23 Januari 2024.

Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data? Simak 7 Tips ini, Korban Rentenir Online Wajib Simak

Aduan Tertinggi Terkait Pinjol Ilegal

Aduan pinjol yang masuk ke YLKI itu didominasi pinjaman online ilegal (rentenir online). Menurut YLKI, hal itu disebabkan rendahnya literasi digital dan inklusivitas finansial masyarakat.

“Jadi konsumen hanya membuka handphone dan mengklik tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, bunga berapa, cara penagihan seperti apa dan konsumen banyak dikejar debt collcector," papar Tulus.

Akibat praktik penagihan seperti itu, ada korban pinjol yang stres hingga bunuh diri.

"Di berita ada yang bunuh diri, dipecat dari perusahaan, cerai karena menyangkut utang piutang dengan pinjaman online,” lanjut Tulus.

Baca Juga: Bisa Cair Cepat Rp20 Juta, Easy Dana Pinjol Legal atau Ilegal? Cek Data Terbaru 2024

Padahal, menurut Tulus, pinjaman online terutama di negara-negara lain merupakan suatu gagasan yang positif karena bisa mempercepat inklusi keuangan.

Namun di Indonesia, pinjaman online justru menjadi hal yang problematik karena masih lemahnya mitigasi dampak dan pengawasan yang bermuara pada pinjol ilegal.

Masalah Pinjol Mulai Cara Penagihan hingga Penipuan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menambahkan bahwa permasalahan pada pinjol adalah cara penagihan mencapai 33,6 persen.

Lalu permohonan keringanan sebanyak 6,6 persen, pembobolan/penipuan akun sebanyak 4,5 persen hingga tagihan bermasalah sebanyak 3,1 persen.

“Penipuan dan pembobolan di sektor jasa perbankan juga sangat tinggi. Ada soal penipuan dan pembobolan ini yang kami soroti karena pada 2022 sudah ada perlindungan data pribadi, hanya permasalahan ini terus kontinu dari tahun ke tahun soal penipuan dan pembobolan,” ungkapnya.

Baca Juga: Terbaru 2024, Daftar 101 Pinjol Cepat Cair Resmi OJK, Lengkap Syarat Ajukan Pinjaman Online

Pada kesempatan itu, YLKI menilai digital financial merupakan instrumen yang bagus untuk menggenjot akses inklusi finansial, asal pinjol ilegal dibasmi karena level penerimaan masyarakat belum dalam kondisi siap.

“Fintech, digital finansial sebenarnya bagus meningkatkan akses literasi masyarakat di bidang finansial tapi instrumensi hukum dan masyarakat sendiri sebenarnya belum siap untuk itu,” ungkap Tulus Abadi.

"Jadi persoalannya masif dan korbannya bukan soal utang piutang saja, tapi sudah level pidana," imbuh dia.

YLKI mencatat pengaduan mengenai jasa keuangan terus mendominasi pengaduan sejak 5 tahun terakhir.

Baca Juga: Heboh Pinjol Sadap IMEI HP! Kenali Tanda-tandanya agar Data Kamu tak Dicuri

Pengaduan di komoditas jasa keuangan mencapai 38,2 persen dari total 943 aduan yang masuk sepanjang 2023.

Disusul aduan sektor e-commerce sebanyak 13,1 persen, telekomunikasi sebanyak 12,1 persen, aduan sektor perumahan 6,7 persen, serta aduan seputar listrik sebanyak 2,4 persen.

Khusus untuk komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjaman online mencapai 50 persen. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah