Ingin Tukar Uang Baru untuk Natal 2023 dan Tahun Baru 2024? Ini Dia Cara Mudah dan Cepat!

- 24 Desember 2023, 15:00 WIB
Tukar Uang Baru untuk Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Tukar Uang Baru untuk Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 /pintar.bi.go.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Pada momen spesial Hari Natal 2023, Bank Indonesia (BI) memanjakan masyarakat dengan layanan penukaran uang baru yang praktis.

Ingin tahu cara tukar uang baru untuk Natal 2023 dan Tahun Baru 2024? Berikut adalah panduan lengkapnya!

Tukar Uang Baru Online via PINTAR BI

Untuk memulai petualangan penukaran uang baru, kunjungi laman resmi PINTAR BI di [ https://pintar.bi.go.id/ ].

Baca Juga: Rakyat Digerojok Cuan Jutaan! Ini 3 Bansos Cair Januari 2024, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya!

Di sana, temukan opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" untuk mengakses layanan penukaran online yang memudahkan.

Pilih provinsi tempat Anda berada dan tentukan lokasi serta waktu operasional penukaran uang sesuai preferensi Anda.

Isi formulir dengan data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail. Pastikan juga untuk menentukan jumlah lembar uang Rupiah yang akan ditukarkan.

Setelah selesai, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang perlu disimpan dengan baik.

Bawa bukti tersebut ke petugas kas keliling pada waktu dan lokasi yang telah Anda pilih untuk mendapatkan uang baru dengan mudah.

Tips Penting Saat Penukaran Uang Baru Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

1. Pastikan membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau hasil cetak saat penukaran.
2. Persiapkan uang Rupiah dengan menghitung dan mengelompokkannya berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
3. Susun uang searah untuk memudahkan proses penukaran.

Alternatif: Tukar Uang Baru Secara Offline

Bagi yang lebih suka pengalaman langsung, BI menyediakan 5.066 titik penukaran uang di seluruh Indonesia. Jangan lewatkan juga "Program BI Peduli Mudik" Tahun 2023, yang menawarkan layanan tukar uang di jalur mudik tanpa perlu mendaftar di PINTAR BI.

Syarat Penting untuk Tukar Uang Baru Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Sebelum melangkah, perhatikan syarat-syarat berikut:

Baca Juga: PEMILU 2024: Bagaimana Cara Pindah TPS di luar Domisili? Simak Tips dan Langkah-langkahnya!

1. Pecahan uang harus asli.
2. Uang cacat dapat ditukarkan selama masih menyatu minimal dua per tiga ukuran aslinya.
3. Batas penukaran uang nominal Rp 1.000 hingga maksimal Rp 3,8 juta.
4. Penukaran uang Rupiah logam minimal 250 keping untuk setiap pecahan.
5. Uang Rupiah kertas ditukarkan dalam kelipatan setiap 100 lembar.
6. Pisahkan uang sesuai jenis pecahan dan tahun emisi, dan susun searah.
7. Hindari menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples saat mengelompokkan uang Rupiah.

Dengan panduan cara tukar uang baru ini, Anda siap merayakan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dengan uang baru yang segar! Selamat bertransaksi! ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah