ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Indonesia terus mempercepat hilirisasi SDA dalam komitmennya memaksimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan guna meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Terkait dengan upaya tersebut, disebutkan bahwa langkah signifikan terbaru yakni penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
Dijelaskan dalam acara Capacity Building yang diselenggarakan kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur di Magelang pada Selasa, 14 November 2023, dijelaskan Asisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Mahardynastika Nindyah Hapsari, disebutkan bahwa sejak 1 Agustus 2023 pemerintah telah menetapkan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
Kebijakan devisa yang berfokus pada hasil ekspor sumber daya alam
Dalam hal ini dirinya membahas secara rinci kebijakan devisa yang berfokus pada hasil ekspor sumber daya alam.
Lebih lanjut dirinya juga memberikan wawasan mendalam mengenai langkah-langkah yang diambil oleh Bank Indonesia guna memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi terkait.
Baca Juga: Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, BI Jatim Optimis JCC 2023 Bisa Raup Transaksi Rp18 Miliar
Salah satu poin utama yang dibahas yakni mengenai upaya BI dalam memastikan bahwa devisa hasil ekspor sumber daya alam itu digunakan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum.