BI Menaikkan Suku Bunga 3,75 Persen, Kenaikan Inflasi Inti Jadi Kontributor Utama

- 23 Agustus 2022, 15:08 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. /Instagram.com/@bank_indonesia

ZONA SURABAYA RAYA - Sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan alias BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) dari 3,5 persen menjadi 3,75 persen.

Keputusan itu disampaikan saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 22-23 Agustus 2022 .

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, dalam langkah tersebut, suku bunga deposit facility juga dinaikkan sebesar 25 bps menjadi tiga persen dan suku bunga lending facility turut ditingkatkan sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen.

"Keputusan tersebut sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi dan inflasi volatile food," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG BI Bulan Agustus 2022, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: BI Resmi Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Ada Tema Budaya

Selain itu kenaikan suku bunga acuan juga dilakukan untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah pertumbuhan ekonomi domestik yang semakin kuat.

BI terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pemulihan melalui tujuh langkah sebagai berikut:

Pertama, memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga acuan untuk memitigasi risiko kenaikan inflasi inti dan ekspektasi inflasi.

Kedua yakni memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi dengan intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian atau penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x