Baca Nih, Kemendag Bakal Blokir Medsos yang Bandel Langgar Permendag 31 Tahun 2023

- 28 September 2023, 17:50 WIB
Menanggapi aturan baru soal social commerce yang baru diterbitkan platform media sosial TikTok menanggapi hal itu dengan berharap pemerintah bisa mempertimbangkan dampaknya terhadap para penjual.
Menanggapi aturan baru soal social commerce yang baru diterbitkan platform media sosial TikTok menanggapi hal itu dengan berharap pemerintah bisa mempertimbangkan dampaknya terhadap para penjual. /Pikiran Aceh/

ZONA SURABAYA RAYA - Baru saja Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, dan pembinaan.

Di mana diketahui bahwa aturan tersebut dikeluarkan sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang diundangkan pada 26 September 2023.

Tercantum dalam aturan tersebut bahwa platform social commerce dilarang berjualan dan melayani transaksi di Indonesia.

Dijelaskan bahwa media sosial dan platform e-commerce yang digunakan sebagai wadah untuk berjualan itu tidak boleh digabungkan.

Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Larang TikTok Untuk Jualan Live, Bagaimana dengan yang Lain?

Dengan demikian artinya, media sosial hanya bisa untuk promosi, dan jika terdapatedia sosial yang ingin berjualan, maka harus membuat aplikasi secara terpisah.

Maka dari itu, Menteri Perdagangan, Mendag Zulkifli Hasan mengingatkan agar semua pihak menaati aturan Permendag 31 Tahun 2023 tersebut.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa media sosial yang melanggar terancam diblokir, di mana pemblokiran tersebut bakal dilakukan jika masih ditemukan pelanggaran setelah peringatan kedua.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x