Baca Nih, Kemendag Bakal Blokir Medsos yang Bandel Langgar Permendag 31 Tahun 2023

- 28 September 2023, 17:50 WIB
Menanggapi aturan baru soal social commerce yang baru diterbitkan platform media sosial TikTok menanggapi hal itu dengan berharap pemerintah bisa mempertimbangkan dampaknya terhadap para penjual.
Menanggapi aturan baru soal social commerce yang baru diterbitkan platform media sosial TikTok menanggapi hal itu dengan berharap pemerintah bisa mempertimbangkan dampaknya terhadap para penjual. /Pikiran Aceh/

Untuk pelaksanaan teknisnya, kata Zulkifli Hasan, pihaknya bakal mengirimkan surat bahwa ini sudah ada Permendag, jika melanggar maka pihaknya kemudian meneruskan peringatan tersebut ke Kemkominfo.

Baca Juga: TikTok Dilarang jadi Platform Jual-Beli, Jessica Iskandar Tegas: Aku Dukung UMKM!

"Kita surati Kominfo untuk berikan peringatan, masih (dilakukan) (kirim) peringatan kedua, masih lagi, kita blokir, kira kira begitu," jelas Zulkifli Hasan, Kamis 28 September 2023, mengutip Pikiran Rakyat.

Lebih lanjut Mendag juga telah meminta Sekjen Kemendag mengirim surat kepada semua pihak di bidang usaha Social Commerce, sebagai bentuk sosialisasi agar pihak-pihak terkait taat terhadap aturan tersebut.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah