Untuk pelaksanaan teknisnya, kata Zulkifli Hasan, pihaknya bakal mengirimkan surat bahwa ini sudah ada Permendag, jika melanggar maka pihaknya kemudian meneruskan peringatan tersebut ke Kemkominfo.
Baca Juga: TikTok Dilarang jadi Platform Jual-Beli, Jessica Iskandar Tegas: Aku Dukung UMKM!
"Kita surati Kominfo untuk berikan peringatan, masih (dilakukan) (kirim) peringatan kedua, masih lagi, kita blokir, kira kira begitu," jelas Zulkifli Hasan, Kamis 28 September 2023, mengutip Pikiran Rakyat.
Lebih lanjut Mendag juga telah meminta Sekjen Kemendag mengirim surat kepada semua pihak di bidang usaha Social Commerce, sebagai bentuk sosialisasi agar pihak-pihak terkait taat terhadap aturan tersebut.***