ZONA SURABAYA RAYA - Dalam perkembangan dunia teknologi dan media sosial, apakah kamu termasuk orang yang gemar berbelanja online, khususnya di TikTok Shop atau platform e-commerce lainnya?
Jika iya, nampaknya kebiasaan kamu dalam berbelanja online ini bakal sedikit terkendala.
Hal itu dikarenakan baru saja pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dimungkinkan bakal merubah metode kamu dalam bertransaksi di TikTok Shop.
Seperti diumumkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengenai rencana untuk mengubah aturan perdagangan elektronik, yang tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020.
Di mana dalam revisi tersebut dijelaskan bahwa transaksi jual beli tidak akan lagi diizinkan di platform seperti TikTok Shop.
Pernyataan dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan itu muncul setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Dalam rapat terbatas tersebut, dijelaskan Zulkifli Hasan bahwa social commerce, seperti TikTok Shop hanya akan diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.