Harga BBM Naik, Kementerian Perhubungan Juga Sesuaikan Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi

- 7 September 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi Bus AKAP Sudiro Tungga Jaya Rilis 2 Armada Premium Legacy SR XHD Prime dengan Chasis VolvoB11R
Ilustrasi Bus AKAP Sudiro Tungga Jaya Rilis 2 Armada Premium Legacy SR XHD Prime dengan Chasis VolvoB11R /Zona Surabaya Raya/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Masyarakat kini mengeluh pasca harga BBM naik pada Sabtu 3 September 2022 lalu, karena akibat kenaikan tersebut beberapa harga barang kebutuhan juga ikut melonjak.

Tak mau kalah dengan harga BBM naik, kini Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan ada kenaikan tarif Bus AKAP kelas Ekonomi.

Sugiatno mengatakan bahwa untuk penyesuaian terhadap harga BBM, ini harus ada penyesuaian tarif.

"Harga atau biaya akap ekonomi itu mulai tahun 2016 sampe 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Maka untuk penyesuaian terhadap harga BBM, ini harus ada penyesuaian tarif,” ujarnya, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Sudiro Tungga Jaya Gagal Rilis Unit Premium Scania K410iB, Klarifikasi Owner Bikin Adem

“Yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per km," tambahnya,

Sugiatno mengatakan terkait penyesuaian tarif bus tersebut berdasarkan empat komponen penyerta, yakni kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, sampai penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Adapun kenaikan itu terjadi di tarif batas atas, untuk wilayah 1 Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2022 menjadi Rp207 per penumpang per km.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x