Jokowi Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Online Sebelum Batas Waktu 31 Maret 2022, Begini Caranya

- 4 Maret 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi pembayaran PAJAK
Ilustrasi pembayaran PAJAK /antarafoto

ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahun 2021 secara online pada Jumat 4 Maret 2022.

Diberitakan kantor berita Antara, Jokowi mengisi formulir e-filing dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat siang, yang juga bisa disaksikan secara langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden.

Menurut Presiden, pelaporan SPT pajak melalui e-filing sangat mudah dilakukan secara online kapan dan dari mana saja.

"Hari ini saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Caranya mudah dan tidak repot, karena tidak perlu ke kantor pajak, bisa kapan saja dan dari mana saja," katanya seperti ditulis Antara.

Baca Juga: Kebijakan Potongan Pajak 50% Percepat Pemulihan Sektor Properti di Melbourne

Saat melaporkan SPT PPh Tahun 2021 tersebut Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Pada kesempatan itu, Jokowi mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sangat diperlukan bagi program-program pembangunan.

"Terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi," katanya.

Jokowi juga mengimbau masyarakat wajib pajak yang belum melaporkan SPT Pajak, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu ditentukan.

Batas waktu pelaporan SPT Pph 2021 adalah tanggal 31 Maret 2022.

Adapun  cara mengisi SPT online, seperti dirangkum dalam pajak.com adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman www.pajak.go.id dan klik login. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan. Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”.
  2. Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
  3. Silahkan isi data di formulir itu yang meliputi tahun pajak, status SPT Tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya). Lanjut, klik “langkah selanjutnya”.
  4. Kemudian, sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
  5. Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
  6. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  7. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh) dari bukti potong yang diterima di tempat kerja.
  8. Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  9. Setelah itu, akan diketahui status SPT Tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar Jika SPT nihil. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
  10. Setelahnya, centang “setuju” jika data yang kamu isi sudah benar. Lalu buka kode verifikasi yang dikirim melalui email dan masukkan ke lembar formulir.

Demikian cara pelaporan SPT Pph 2021 secara online yang bisa diikuti wajib pajak, seperti yang sudah dilakukan Presiden Jokowi. ***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x