Dampak Penyebaran Covid-19, OJK Perpanjang Kebijakan untuk Lembaga Keuangan Non Bank

- 8 Januari 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi Logo OJK.
Ilustrasi Logo OJK. /dok OJK

Dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada 2021, sepanjang memenuhi kriteria:

1) Memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80%

2) Usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK dan

3) Adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan jika diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.

e. Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terdampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.

Selain itu, penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah