Dampak Penyebaran Covid-19, OJK Perpanjang Kebijakan untuk Lembaga Keuangan Non Bank

- 8 Januari 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi Logo OJK.
Ilustrasi Logo OJK. /dok OJK

2) Sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan dan

3) Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

b. Mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan

1) Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference

2) OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.

c. Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan:

1) Nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp.10 miliar

2) Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp.50 juta)

3) Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan

4) Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur

d. Ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah