Dampak Penyebaran Covid-19, OJK Perpanjang Kebijakan untuk Lembaga Keuangan Non Bank

- 8 Januari 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi Logo OJK.
Ilustrasi Logo OJK. /dok OJK

ZONA SURABAYA RAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan berdampak negatif terhadap debitur dan lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.

Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021, maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022.

Baca Juga: Dominasi Penerbangan Domestik, Bandara Juanda Layani 5,9 Juta Penumpang Sepanjang Tahun 2021

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB.

Sebelumnya, sebagai respon cepat atas dampak penyebaran Covid-19, pada Maret 2020, OJK menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Peraturan tersebut berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan mencapai Rp.218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Besok Sabtu 8 Januari 2022 Horoskop: Leo, Virgo, Pisces Ada Peluang Menarik di Pekerjaan

Dalam POJK 30/2021 tersebut, terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020, antara lain mencakup:

a. Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:

1) Lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan dan semesteran

2) Sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan dan

3) Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

b. Mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan

1) Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference

2) OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.

c. Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan:

1) Nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp.10 miliar

2) Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp.50 juta)

3) Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan

4) Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur

d. Ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja

Dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada 2021, sepanjang memenuhi kriteria:

1) Memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80%

2) Usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK dan

3) Adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan jika diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.

e. Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terdampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.

Selain itu, penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah