Seleksi CASN 2021: Cek 570 Instansi Pemerintah yang Buka CPNS dan PPPK, Ada 689.623 Formasi, Ini Rinciannya

- 30 Juni 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi Seleksi CASN 2021
Ilustrasi Seleksi CASN 2021 /Pexeles/


ZONA SURABAYA RAYA - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 resmi dimulai Rabu, 30 Juni 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pun mengungkap daftar instansi yang membuka formasi lowongan. Baik untuk Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada 570 instansi pemerintah yang turut berpartisipasi menggelar seleksi CASN ini. Di tingkat pemerintah pusat, sebanyak 54 dari 80 kementerian/lembaga resmi membuka lowongan CPNS dan PPPK.

Kemudian di tingkat provinsi, terdapat 33 dari 34 instansi pemerintah provinsi yang membuka formasi CPNS dan PPPK. Sedang di tingkat pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 486 dari 508 instansi yang membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

“570 instansi pemerintah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota,” kata Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Katmoko Ari Sambodo di Jakarta dikutip dari laman resmi Kementrian Kominfo, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Mau Rp10 Juta dari Kartu Prakerja? Begini Cara Lolos Ikuti Gelombang 18 di prakerja.go.id, PMI juga Berpeluang

Total kebutuhan ASN 2021 tercatat sebanyak 676.733 formasi yang terdiri dari formasi CPNS sebanyak 128.016 lowongan dan formasi PPPK 548.717 lowongan. Khusus bagi instansi daerah, juga akan merekrut PPPK Guru.

Ari mengingatkan agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil. Terkait jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.

Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Cobaan Hidup Menimpa Cut Meyriska, Anak Jatuh dan Diberi Makan Nasi Bekas, Kini Suaminya Positif COVID-19

Sedangkan informasi terkait formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kementrian Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x