Begini Tata Cara Ikut LPSE Pemprov Jatim, Tender Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku UMKM Jawa Timur

27 Mei 2023, 18:30 WIB
Logo Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jawa Timur /LPSE/

ZONA SURABAYA RAYA - LPSE merupakan singkatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

Layanan ini merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui pemerintah daerah baik pada tingkat provinsi, kota dan kabupaten dalam memberikan kesempatan kepada UMKM.

Yaitu agar dapat terlibat secara langsung dalam kesempatan tender dan pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah.

Sektor-sektor yang mendapatkan kesempatan untuk melakukan tender atau pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah adalah sektor kuliner.

Baca Juga: Jaminan Dibatalkan Pengadilan, Begini Nasib Bos Kripto Terra LUNA Sekarang

Salah satu kegiatan sosialisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Jawa Timur

Yakni pengadaan makanan dan minuman hingga pengadaan bahan bangunan dan jasa konstruksi.

Pendaftarannya sangat mudah, dapat dilakukan secara online maupun offline.

Baca Juga: Apa itu Solopreneur? Cek di sini untuk Mengetahui Perbedaannya dengan Entrepreneur

Khusus bagi para wirausaha atau pelaku UMKM di Jawa Timur yang tertarik mengikuti tender pengadaan barang dan jasa kepada pemerintah provinsi Jawa Timur, pendaftarannya dapat dilakukan secara online.

Yaitu melalui laman LPSE Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan link https://lpse.jatimprov.go.id/eproc4 atau [ KLIK DI SINI ].

Selain itu, para pelaku UMKM dapat langsung menyerahkan berkas ke kantor LPSE Jawa Timur di Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Kantor Gubernur Jawa Timur Lt. 6 Jl. Pahlawan 110 Surabaya.

Dilansir dari situs indonesia.go.id, secara umum syarat dan ketentuan tender dan pengadaan barang dan jasa kepada pemerintah dinas kabupaten atau kota setempat adalah sebagai berikut:

Tata Cara Pendaftaran LPSE Jatim Secara Online dan Offline

A. Mendaftar LPSE Jatim Secara Online

1. Penyedia harus memiliki email

Baca Juga: Bitcoin bakal Masuk Momen Halving Day, Bos Indodax Peringatkan Bahaya FOMO, Apa Itu?

2. Akses website LPSE kota terdekat, contoh di Jawa Timur https://lpse.jatimprov.go.id atau kota Malang https://lpse.malangkota.go.id/ kemudian klik tulisan ”mendaftar sebagai Penyedia barang/jasa”

3. Masukan email perusahaan di halaman Pendaftaran,

Baca Juga: Kripto dalam Dunia Sepakbola, Bagaimana Peluangnya?

4. Setelah mengisi form pendaftaran online, siapkan berkas-berkas yang harus dilengkapi, yaitu:

  • KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (salinan)
    NPWP (asli dan salinan)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing (asli dan salinan)
  • Tanda daftar perusahaan (TDP) (asli dan salinan)
  • Surat keterangan domisili usaha/SITU (asli dan salinan)
  • Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (asli dan salinan)
  • Untuk badan usaha PT (Perseroan Terbatas) melampirkan pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (asli dan salinan).
  • Print formulir keikutsertaan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Print formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap (identitas perusahaan, akta, izin usaha, pemilik, pengurus, dan staf ahli).

5. Berkas lengkap dibawa ke kantor unit LPSE tempat Anda mendaftar, untuk dilakukan konfirmasi kantor.

6. Setelah konfirmasi dan penerimaan, user ID dan password akan diaktifkan dan pemasok Produk/Jasa dapat mengikuti proses penawaran elektronik di LPSE Kota/Kabupaten.

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran online, calon pendaftar akan menyelesaikan proses pendaftaran offline dengan mendatangi langsung LPSE setempat.

B. Mendaftar LPSE Jatim Secara Offline

Pendaftaran ini dilakukan secara offline oleh pengelola usaha atau orang yang berwenang.

Pada pendaftaran offline, berkas pendukung yang wajib diserahkan di kantor LPSE yaitu:

  • KTP direksi/pemilik/perwakilan (fotokopi);
  • NPWP (fotokopi);
  • Surat Izin Pendirian Usaha (SIUP) / Surat Izin Kerja Konstruksi (SIUJK) / Izin sektor usaha sesuai daerah masing-masing (fotokopi);
  • Tanda Daftar Perusahaan (fotokopi);
  • Formulir pendaftaran dan formulir pendaftaran diunduh, dicetak dan diisi dengan benar serta lengkap.

File-file ini ditempatkan dalam amplop tertutup dan dikirim dengan melampirkan file pertama ke amplop lain.

Dokumen akan diperiksa oleh Verifikator dan dokumen asli akan dikembalikan. Jika sudah lengkap dan sesuai, supplier akan diberitahukan langsung melalui email.

Sebagai saran, sebaiknya, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan bahwa seluruh syarat dan ketentuan telah dipenuhi oleh calon penyedia jasa tender.

Yaitu agar memudahkan dan mempersingkat waktu dalam memenuhi syarat administrasi.

Bagaimana, apakah Anda tertarik? Para wirausaha dan pelaku UMKM di Jawa Timur jangan sampai melawatkan kesempatan emas ini ya.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler