Apa Bedanya OVO Dompet Digital dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK? Begini Penjelasannya

10 November 2021, 18:12 WIB
OJK Mencabut Izin Usaha OVO Finance, PT Visionet Internasional mengklarifikasi bahwa OVO dompet digital tak terkait dengan OVO yang ijinnya dicabut OJK /ANTARA/Akbar Nugroho

ZONA SURABAYA RAYA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin PT OVO Finance Indonesia (OFI), timbulkan polemik. Pasalnya, pencabutan itu OVO yang selama ini dikenal sebagai dompet digital ikut terseret.

Lalu, apa bedanya OVO Finance dengan OVO dompet digital? Meski menggunakan nama OVO, ternyata keduanya berbeda mendasar.

PT OVO Finance Indonesia atau OFI merupakan perusahaan multifinance atau pembiayaan (leasing).

Sedang OVO dompet digital adalah perusahaan uang elektonik di bawah PT Visionet Internasional. Operasionalnya melalui  izin resmi dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Baru Beroperasi 2 Tahun, Izin PT OVO Resmi Dicabut, Ini Alasan OJK

Karena itulah manajemen OVO (PT Visionet Internasional) melakukan klarifikasi. Ditegaskan, pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak ada keterkaitan dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO di bawah naungan PT Visionet Internasional.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ungkap Head of Public Relations OVO Harumi Supit, Rabu 10 November 2021.

Hanya saja ia menjelaskan sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya.

Padahal, OFI tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha OVO.

Baca Juga: Gelandang Persebaya Taisei Marukawa Jadi Pemain Terbaik Liga 1, Ini Profil Pemain Seharga Rp1,7 Miliar itu

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tetang Harumi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," papar Sekar.

Baca Juga: Kasus Wasit Liga 1 di Tangan PSSI, Bonek: Tak Ada Negosiasi dengan Penjahat Sepak Bola

Sebelumnya, Ooritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler