Pemilik e-KTP Dapat Bantuan Rp600 Ribu Mulai 29 Agustus 2021, Hoaks atau Fakta?

6 Agustus 2021, 13:41 WIB
Pemilik e-KTP Dapat Bantuan Rp600 Ribu per 29 Agustus 2021, Hoaks atau Fakta? /Portal Purwokerto/Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

ZONA SURABAYA RAYA - Beredar di Facebook sebuah unggahan dengan narasi pemilik KTP eletronik atau e-KTP mendapat bantuan Rp600 ribu yang diberikan pada 29 Agustus 2021. Hoak atau fakta kabar tersebut?

Unggahan yang beredar di media sosial Facebook itu meminta pembaca pesan untuk mencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP untuk memastikan mendapat bantuan Rp600 ribu.

“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi per Tgl 29 agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/3zPuH0e,” demikian narasi yang beredar di Facebook dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Tahap Pertama 1 Juta Pekerja, Cek Rekeningmu!

Pemilik e-KTP Dapat Bantuan Rp600 Ribu per 29 Agustus 2021, Hoaks atau Fakta?

Pancingan untuk membuka link itu harus disikapi hati-hati, karena dikhawatirkan mengarah ke situs atau website ilegal.

Dan benar, ketika tautan link tersebut diperiksa ternyata tidak merujuk ke website instansi resmi manapun.

Tautan dalam unggahan itu justru mengarahkan ke sebuah website tidak resmi (ilegal) yang meminta pengunjungnya untuk memasukkan nama dan NIK dalam e-KTP.

Baca Juga: Bansos BST Rp600 Ribu yang Digelontor Mensos Risma Diduga Disunat, Polisi Turun Tangan

Jika tautan itu resmi harusnya link tersebut menuju ke website resmi Kementrian Sosial (Kemensos). Sebab Kemensos yang menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Sedang website resmi bantuan sosial Bansos Kemensos adalah https://cekbansos.kemensos.go.id.

"Kalau memang ingin tahu informasi bansos, kami ajak seluruh masyarakat untuk mengaksesnya melalui website resmi pemerintah. Bisa membuka melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id," kata Karo Humas Kementerian Sosial, Hasyim.

Pemerintah melalui Kementrian Sosial mencairkan beberapa bantuan bagi masyarakat yang terdampak perpanjangan PPKM level 4 sejak 26 Juli 2021 lalu, hingga sekarang.

Ada tiga jenis bantuan yang disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Risma Percepat Bansos PPKM, Termasuk BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan itu termasuk penyaluran beras 10 kg untuk KPM yang merupakan kerjasama Kemensos dengan Perum Bulog.

Besaran bantuan yang diberikan untuk BST adalah Rp600.000 per KPM melalui PT Pos Indonesia. Sedangkan BPNT, KPM mendapatkan bantuan Rp200 ribu per bulan melalui bank pemerintah yang tergabung Himbara.

Penerima PKH dibagi menjadi tiga komponen, yaitu keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapat Rp3 juta.

Sedang keluarga yang memiliki anak bersekolah SD mendapatkan bantuan Rp900 ribu; Rp1,5 juta untuk anak SMP; dan Rp2 juta untuk anak yang sudah SMA.

Baca Juga: Hore! Jokowi Sudah Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Keluarga yang memiliki anggota keluarga penyandang disablitas atau lansia akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.

Dengan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa unggahan dengan narasi pemilik e-KTP mendapat bantuan Rp600 ribu mulai 29 Agustus 2021 di Facebook sebagai informasi yang menyesatkan alias hoaks.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Turn Back Hoaks Antara

Tags

Terkini

Terpopuler