Jangan Kaget Ditarik Biaya, Mulai Sekarang Ada Retribusi Tiket Masuk di Romokalisari Adventure Land dan KRM

- 3 Januari 2024, 18:30 WIB
Romokalisari Land
Romokalisari Land /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memutuskan untuk mengenakan retribusi tiket masuk ke Romokalisari Adventure Land dan Kebun Raya Mangrove (KRM) sejak awal tahun ini.

Keputusan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, penerapan retribusi ini tidak hanya untuk mematuhi Perda 7/2023, tetapi juga untuk pengembangan fasilitas di kedua tempat wisata tersebut.

Baca Juga: Okupansi Hotel di Tulungagung Mencapai 85% Selama Libur Nataru

"Kami mulai menerapkannya per 1 Januari 2024. Selain itu, kami juga akan mengembangkan beberapa wahana untuk meningkatkan pengalaman pengunjung di kedua lokasi tersebut," ungkap Antiek Sugiharti pada Rabu 3 Januari 2024.

Dia menjelaskan bahwa selain sebagai tempat wisata, Pemkot Surabaya juga menggunakan Romokalisari Adventure Land dan Kebun Raya Mangrove untuk memberdayakan keluarga miskin dengan program padat karya.

"Di Adventure Land, kami masih menggunakan sebagian kegiatannya untuk pemberdayaan keluarga miskin. Sedangkan di KRM, tiket masuknya hanya sebagian dari pengelolaan wahana untuk kepentingan keluarga miskin," tambahnya.

Baca Juga: Antusiasme Libur Tahun Baru, 6000 Pengunjung Padati Pantai Mutiara Trenggalek

Harga tiket di Kebun Raya Mangrove Surabaya

Berdasarkan informasi dari DKPP Surabaya, tarif masuk di KRM adalah Rp10.000 untuk dewasa, Rp5.000 untuk anak-anak pada hari biasa, dan Rp15.000 untuk dewasa dan Rp5.000 untuk anak-anak pada akhir pekan atau hari libur nasional.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x