Perdagangan Gelap 55 Kontainer Kayu Olahan Terbongkar di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya, Siapa Pelakunya?

- 19 Maret 2024, 15:06 WIB
Ilustrasi Kayu Ilegal
Ilustrasi Kayu Ilegal /Gakkum KLHK Wil Sulawesi/chanelsulsel

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam pemberitaan yang mengejutkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil mengamankan 55 kontainer berisi kayu olahan dari jenis Ulin, Meranti, Bengkirai, dan Rimba Campuran, dengan total volume mencapai 767 meter kubik (m3). Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan kayu ilegal yang dilakukan di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.

Menyoroti upaya ini, operasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkap sisi gelap perdagangan kayu ilegal yang terus merajalela. "Hasil operasi kami menunjukkan bahwa kayu-kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar, dengan modus operandi yang semakin rapi dan terorganisir," ungkap Rasio.

Operasi yang dilakukan tidak hanya mengungkap jumlah kontainer yang besar, tetapi juga mengungkap adanya pemalsuan dokumen, seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), yang digunakan untuk melegitimasi peredaran kayu ilegal tersebut.

"Para pelaku kejahatan ini tidak segan-segan menggunakan dokumen palsu, termasuk nomor SKSHH yang sebelumnya sudah pernah digunakan dari berbagai daerah di Indonesia," jelas Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: KPPU Meminta Kepatuhan Maskapai Penerbangan Terhadap Putusan Hukum

Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus seperti ini menjadi penting dalam melindungi sumber daya alam Indonesia dan memastikan keberlanjutannya. "Kami tidak akan berkompromi dalam menghadapi aktivitas ilegal yang merusak sumber daya alam kita," tegas Rasio.

Tak hanya dalam konteks nasional, upaya penindakan ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim, terutama melalui inisiatif FOLU NET SINK 2030.

"Operasi seperti ini tidak hanya tentang menindak pelaku kejahatan, tetapi juga tentang melindungi kehidupan masyarakat serta pendapatan negara," tambah Rasio.

Dalam rangka memberantas praktik ilegal ini, kerjasama lintas sektor menjadi kunci. "Kami mengapresiasi kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat, dalam upaya bersama melawan perdagangan kayu ilegal," ujar Sustyo Iriyono.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x