Residivis Pencuri Kembali Beraksi: Ancaman Kejahatan di Surabaya

- 15 Maret 2024, 11:10 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian /prfmnews/

ZONA SURABAYA RAYA - Aksi kejahatan kembali mengguncang masyarakat Surabaya, kali ini melibatkan seorang residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di penjara. Polsek Genteng berhasil mengamankan pelaku pencurian hp berinisial AF (laki-laki, 53 tahun), warga Perum Magersari Permai Sidoarjo.

Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa AF melakukan aksi pencurian hp milik seorang karyawan sebuah cafe di jalan Embong Kemiri Surabaya pada Selasa, 5 Maret 2024 siang. Modus operandi pelaku terbilang licin, di mana ia meminta kartu nama kepada korban saat korban sedang jaga stan di cafe. Ketika korban sedang mengambilkan air putih, pelaku dengan cepat mengambil hp milik korban yang terletak di atas gerobak stan, dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor miliknya.

Tindakan pencurian tersebut terbongkar setelah korban berhasil mengejar dan menghadang pelaku. Namun, pelaku tetap melarikan diri dengan menabrak korban menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Berkat keberanian korban dan tanggapnya petugas patroli dari Unit Reskrim Polsek Genteng, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari tempat kejadian.

Baca Juga: Menelusuri Keindahan Sejarah: Rekomendasi Wisata Kota Tua di Surabaya

Menurut penyidik, AF merupakan residivis yang sebelumnya pernah dua kali mendekam di Rutan Polsek Genteng pada tahun 2015 dan 2021 dengan kasus yang sama. Namun, hukuman sebelumnya tidak membuatnya menjadi jera, dan ia kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi.

Dalam pemeriksaan di depan penyidik, pelaku mengakui bahwa uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saat ini ia tidak bekerja setelah di-PHK dari PT Angkasa Pura.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sebuah handphone Vivo Y27 warna hijau dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan, serta menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kriminalitas, terutama para residivis yang masih berpotensi kembali berulah.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x