Wali Kota Surabaya Buat Aturan Keras Ramadhan: Tempat Hiburan Tutup, Nonton Bioskop Dilarang!

- 7 Maret 2024, 13:40 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi membuat aturan keras untuk Bulan Ramadan: Hiburan Tutup, Petasan Dilarang!
Wali Kota Eri Cahyadi membuat aturan keras untuk Bulan Ramadan: Hiburan Tutup, Petasan Dilarang! /PEMKOT SURABAYA/Yanuar S.P/

ZONA SURABAYA RAYA - Bulan Ramadan merupakan bulan penuh berkah dan suci bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Kota Surabaya.

Di bulan ini, umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan penuh khusyuk dan semangat.

Untuk menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama Ramadan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan tahun 2024.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2024, Pedagang Kawasan Ampel Malah Direlokasi! Ini Alasan Pemkot Surabaya

SE tersebut mengatur berbagai hal terkait pelaksanaan ibadah Ramadan, termasuk tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Seluruh tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, spa, dan pub diwajibkan untuk menutup dan menghentikan kegiatan selama bulan Ramadan. Aturan ini juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.

Panti pijat juga diwajibkan untuk tutup, kecuali untuk layanan akupressuris, refleksi, dan pijat urat. Sementara itu, untuk rumah biliar, kegiatannya dilarang selama Ramadan.

Pengecualian diberikan bagi tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga, dengan syarat memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Wali Kota Eri juga mengimbau kepada pengelola gedung bioskop untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama Ramadan.

Pemutaran film dilarang mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat Magrib) hingga berbuka puasa, dan dari pukul 20.00 WIB (waktu salat Isya) hingga tarawih.

Selain itu, SE tersebut juga melarang penjualan dan konsumsi minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri.

Pembuatan, pengedaran, penjualan, dan penyalaan petasan juga dilarang untuk mencegah bahaya ledakan dan kebakaran.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA jelang Ramadhan 2024, Pemkot Surabaya Buka Pasar Murah di 31 Kecamatan, Siap-Siap!

Wali Kota Eri menghimbau seluruh warga masyarakat untuk mematuhi aturan dalam SE tersebut dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat selama Ramadan.

Toleransi dan saling menghormati antarumat beragama juga menjadi hal penting untuk dijaga.

Pemerintah Kota Surabaya akan bekerja sama dengan jajaran TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan keamanan selama Ramadan.

Pengamanan ini akan dilakukan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.

Dengan menaati aturan dan menjaga kondusifitas, diharapkan bulan Ramadan di Surabaya dapat berjalan dengan penuh kekhusyukan, kedamaian, dan toleransi.

Umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan masyarakat Surabaya dapat merasakan atmosfer Ramadan yang penuh berkah dan rahmat.

Bulan Ramadan merupakan momen penting bagi umat Islam untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa yang Terbengkalai: Tindakan Tegas Atasi Pelanggaran

Aturan yang tertuang dalam SE Wali Kota Eri Cahyadi bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan dan menciptakan suasana yang kondusif di Kota Surabaya.

Dengan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Ramadan di Surabaya tahun ini dapat menjadi bulan yang penuh berkah dan manfaat bagi semua. ***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x