Usai, memsembuyikan, tersangka bersama Jefri mengambil motor yang diparkir dipinggir jalan lalu pulang kembali ke rumah.
Saat diperiksa, tersangka Slamet mengaku dirinya bersama Jhon saat itu melihat motor bersama kuncinya masih tergantung. Melihat, itu niat jahatnya muncul dan melakukan aksinya.
Tapi nggak berselang lama, petugas yang mendapatkan laporan dari korban bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku. Tapi , satu pelaku berhasil kabur namun datanya sudah dikantongi petugas.
Baca Juga: Modus Ketuk Kaca Mobil Gegerkan Surabaya: Satpol PP Ajak Warga Laporkan ke 112
Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah STNK motor Yamaha type 1 PA (Vixion) nopol L 5659 TH, kunci kontak dan motor Yamaha Cripton warna hitam nopol L 4147 PD.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.***