Operasi Cipta Kondisi Sukses, Polsek Gayungan Rampas Sindikat Jual Beli Pil Double L

- 16 Januari 2024, 16:45 WIB
Ilustrasi pil double L
Ilustrasi pil double L /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA - Polsek Gayungan berhasil menangkap tiga pelaku dalam operasi cipta kondisi yang menggulung sindikat pil double L di jalan Ahmad Yani Surabaya.

Kapolsek Gayungan, Kompol Catur Sulistyantomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 19 November 2023, pukul 02.00 WIB, setelah mengamankan 3 orang tidak dikenal.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan percakapan jual beli double L (Koplo) di handphone salah satu pelaku.

Baca Juga: Kasus Pajak PT PUI: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Harta Kekayaan Disita di Bali

Dua tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti, termasuk 200 butir pil koplo, 30 butir pil koplo, dan uang tunai Rp370.000, turut diamankan.

Pelaku-pelaku yang teridentifikasi sebagai DE (21), warga Tengger, Benowo, Surabaya, TD (26), warga Balongsari, Tandes, Surabaya, dan MK (28), warga Banjarsugihan, Surabaya, kini dihadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara sesuai Undang-Undang Kesehatan RI nomor 17 tahun 2023.

Penangkapan ini memperlihatkan keberhasilan Polsek Gayungan dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x