ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan kepada Satpol PP untuk memerangi prostitusi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Pahlawan.
Atas instruksi Wali Kota Surabaya itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan bakal melaksanakan operasi skala besar dimana operasi tersebut meliputi Operasi Yustisi dan Asuhan Rembulan.
Fikser mengatakan, Operasi Asuhan Rembulan tidak hanya mengawasi kenakalan remaja, namun juga menindak miras yang dibawa oleh pembeli dan penjualnya.
Baca Juga: Jadi Beking RHU dan Hotel Pelanggar Hukum Wali Kota Eri Ancam Pecat ASN yang Terlibat
Operasi bakal melibatkan perangkat desa hingga Dinkopdag
Lebih lanjut Fikser menjelaskan bahwa operasi Asuhan Rembulan bakal melibatkan kecamatan dan Perangkat Daerah (PD) terkait, yang diantaranya adalah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa penjualan miras tanpa izin, bakal disegel dan ditutup hingga mengurus perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Jika tidak ada izin, lanjutnya, pihak Satpol PP bakal menyegel dan menutup hingga yang bersangkutan mengurus izin sesuai Perda yang berlaku.
Baca Juga: Tak Ada Kata Maksiat di Kota Pahlawan, Wali Kota Surabaya: Haram!