Bahkan tak hanya itu, Fikser juga bakal menyisir praktik prostitusi yang terindikasi dilakukan di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) maupun hotel di Surabaya.
Fikser juga menyatakan telah menyiapkan tim yang terdiri dari PD terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya guna menangani prostitusi, yakni diantaranya, Dinkopdag, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.***