Kuasa Hukum Blackhole KTV Club Surabaya Sebut Tersangka Ronald sempat Ditampar Korban Andien

- 7 Oktober 2023, 20:00 WIB
Seleb TikTok Andien
Seleb TikTok Andien /TikTok @libragurls

"Dia bercerita telah ditampar oleh kekasihnya di dalam lift dan meminta rekaman CCTV. Kami jawab, CCTV di dalam lift adalah milik Mal Lenmarc. Kalau mau minta, silakan menghubungi manajemen Mal," ungkap Sudiman.

Menurut informasi, Ronald datang dua kali untuk meminta rekaman CCTV lift dalam selang waktu sekitar 10 menit di atas pukul 00.30 WIB, namun permintaannya tidak dapat dipenuhi karena CCTV di dalam lift bukan wewenang Blackhole KTV.

Gregorius Ronald Tannur Tersangka

Sehari sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Polisi menyebut penganiayaan tersebut terjadi di antara lift hingga parkiran saat pasangan kekasih itu hendak pulang dari Blackhole KTV Club.

Baca Juga: Hasil Autopsi Seleb TikTok Wanita yang Tewas Atas Dugaan Penganiayaan di Surabaya Diungkap, Ada Sejumlah Luka!

Kepolisian juga telah menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 359 KUHP.

Ronald sempat membawa korban pulang ke tempat tinggalnya di Apartemen Tanglin Surabaya, namun korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kami terus mendalami motif penganiayaan berat hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa," tutur Kombes Pol Royce. ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah