Orang Tua Wajib Tahu! Ini Ketentuan Kuota PPDB SMP Negeri Tahun 2023/2024 di Kota Surabaya

- 25 Mei 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi peserta didik SMP, simak PPDB SMP berdasarkan Permendikbud RI.
Ilustrasi peserta didik SMP, simak PPDB SMP berdasarkan Permendikbud RI. /smpn35samarinda/

Kedua ialah daya tampung PPDB jalur afirmasi kategori inklusi dan kategori miskin ataupun pra miskin. Daya tampung keduanya yakni minimal 15% dari daya tampung sekolah.

Ketiga, jumlah daya tampung PPDB pada jalur perpindahan tugas orang tua ataupun wali tingkat SMP maksimal 5% dari daya tampung sekolah.

Keempat, untuk sisa kuota dari jalur pendaftaran, maka Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

Kelima yaitu jika jalur perpindahan tugas orang tua atau wali tidak memenuhi ketentuan, maka sisa kuota akan dialokasikan kepada anak guru yang masih aktif mengajar dan memiliki KK Surabaya didasari dengan Nilai Rapor Sekolah dengan sistem perangkingan.

Keenam, CPDB untuk anak guru harus tercatat di dalam satu Kartu Keluarga bersama orang tua atau wali yang berprofesi sebagai guru.

Ketujuh ialah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk anak guru bisa mendaftar pada satu sekolah Zonasi sesuai dengan tempat orang tua mengajar.

Baca Juga: Link dan Cara Memantau Pemeringkatan PPDB SMK Surabaya Tahap 5 Hari Ini, 4 Juli 2022, Live!

Kedelapan, jika nanti terdapat sisa kuota di jalur prestasi perlombaan, maka akan digunakan untuk menambah kuota di jalur prestasi rapor.

Kesembilan, jika kuota di jalur prestasi rapor tidak memenuhi target, maka sisa kuota akan dialokasikan ke jalur zonasi.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: PPDB Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x