Antisipasi Jual Beli Bangku, Dispendik Surabaya Siapkan PPDB Dengan Sistem Online

- 17 September 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi siswa SMA SMK.
Ilustrasi siswa SMA SMK. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Mamad/

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari KKN, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya telah menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP berbasis online. Sistem digitalisasi yang diterapkan itu salah satunya bertujuan untuk mencegah adanya oknum yang melakukan jual beli bangku sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho memastikan, bahwa PPDB di Surabaya telah berlangsung secara online. Apabila ada oknum yang menjanjikan dapat memasukkan anak ke sekolah negeri, maka itu dipastikan tidak benar.

Karena prinsip dengan menggunakan PPDB online ini sudah tidak memungkinkan adanya oknum yang jual beli bangku sekolah,” kata Tri Aji Nugroho saat dihubungi, Jum’at 17 September 2021.

Karena itu, Aji menyatakan, ketika ada informasi di media yang menyebut adanya oknum yang melakukan jual beli bangku di sekolah, maka itu dipastikan tidak benar. Bahkan, untuk memastikan informasi itu, pihaknya mengaku telah melakukan kroscek ke sekolah tersebut.

Baca Juga: Berkas Kejahatan Seksual JE Pemilik SPI Batu, Dilimpahkan ke JPU Kejati Jatim

“Kita sudah kroscek ke sekolah tersebut dan tidak menemukan inisial orang yang dimaksud dalam berita itu. Sehingga adanya jual beli bangku sekolah itu tidak terbukti,” ungkap dia.

Terlebih pula, kata Aji, ketika ditelusuri ke sekolah, inisial oknum yang dimaksud dalam berita itu juga tidak ada. Artinya, inisial itu tidak ada di dalam lingkungan lembaga pendidikan yang dimaksud. Baik itu tenaga pengajar, staf ataupun karyawan di sekolah.

“Karena memang inisial oknum itu tidak ada. Kita tidak tahu oknum yang diberitakan media itu siapa. Yang pasti bukan orang sekolah inisial itu,” katanya.

Baca Juga: VAKSIN GRATIS ROYAL PLAZA Surabaya Hari Sabtu 18 September 2021, Kuota 1.500, Daftar di Lokasi, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x