Gara-gara Bintang, Anggota DPR Tina Toon Digugat Rp10 Miliyar

- 28 Agustus 2021, 21:38 WIB
Tina Toon
Tina Toon /Instagram/@tinatoon101

ZONA SURABAYA RAYA - Lagu Bintang, ciptaan Engkan Herikan yang pernah populer saat dibawakan band Anima telah dinyanyikan tanpa tanpa ijin dan merubah nama penciptanya.

Atas kasus tersebut, mantan penyanyi cilik sekaligus anggota DPR, Tina Toon digugat Rp10,7 miliar oleh sang pencipta lagu terkait hak cipta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Muhammad Iqbal, kuasa hukum Engkan Herikan, membenarkan gugatannya kliennya terhadap Tina Toon.

Seperti dilihat Zonasurabayaraya.pikiran-rakyat.com melalui YouTube KH Infotainment pada Sabtu, 28 Agustus 2021, Muhammad Iqbal kuasa hukum Engkan Herikan mengungkapkan bahwa gugatan tersebut dilayangkan pada Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Selalu Banjiri Maia Estianty dengan Kekayaan, Irwan Mussry : Istri Saya Bajunya Cuma Satu

“Engkan Herikan telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang,” kata Muhammad Iqbal seperti dikatakan dalam videonYouTube.

Gugatan yang sudah dilayangkan sejak Februari tersebut sudah beberapa kali menjalani sidang. Tak hanya Tina Toon, Iqbal juga menjabarkan pihak-pihak yang digugat terkait hak cipta lagu Bintang tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut, pihak-pihak yang menjadi tergugat antara lain, Basia, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

Baca Juga: Bukan Lagi Member JKT48, Berikut Biodata Zahra Nur Khaulah

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah