Kepala Unit Bank Plat Merah, Ditetapkan Tersangka Usai Melecehkan Karyawan Teller

- 16 Maret 2023, 19:50 WIB
Kepala Unit Bank Plat Merah, Ditetapkan Tersangka Usai Melecehkan Karyawan Teller
Kepala Unit Bank Plat Merah, Ditetapkan Tersangka Usai Melecehkan Karyawan Teller /Zona Surabaya Raya/Anto H

 

ZONA SURABAYA RAYA - Akibat keusilan tangan seorang Kepala Unit Bank plat merah, ditetapkan sebagai tersangka, pasca dilaporkan oleh Staff bagian teller Kamis 16 Maret 2023.

 

Penetapan tersangka ini, setelah pihak korban melaporkan kasusnya ke Polda Jatim ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Korban berinisial LOA, 27, warga Jl. Surya Citra Resident, Tropodo, Sidoarjo melaporkan pimpinannya berinisial AC, 36 warga Jl. Tropodo I, Sidoarjo, pada saat itu merupakan Kepala Unit Bank di kawasan Kletek, Sidoarjo dan sekarang sebagai Kepala Unit di daerah Atom, Surabaya.

AC dilaporkan oleh LOA atas dugaan aksi pelecehan dan tindakan tidak menyenangkan ke Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada September 2022.

Baca Juga: Begini Jurus Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Atasi Kenaikkan Harga Bahan Pokok di Bulan Ramadhan!

Laporan Polisi LP/B/ 532.01/IX/2022/SPKT/Polda Jatim, berisikan telah melaporkan pada Juni 2022 akan tindakan pencabulan dan asusila sesuai pasal 289 atau 281 yang dilakukan oleh pelaku AC.

Dengan laporan polisi di Polda Jatim suami korban LOA yaitu Descha Govindha Faesrahmam memberikan keterangan, “istri saya diduga dilecehkan sejak bulan April 2022, sedangkan peristiwanya saat itu istri saya dan terlapor kerja di Unit Bank plat merah di daerah Kletek. Aksi asusila dan pencabulan dengan cara memeluk istri saya dari belakang, usai melahirkan. Dan setelah itu pun AC kerap berkata binal yang mengarah ke pelecehan kepada istri saya,” ujarnya menceritakan kejadian, Kamis,15 Maret 2023 di Polda Jatim.

Masih kata kuasa hukum Descha Govindha Faesrahmam, Rayo Senggani Himawan,SH, aksi tersebut dilakukan berkali kali, bukan hanya itu setelah melahirkan AC kerap mengucapkan kata kata pelecehan.

“Bila ASI tidak lancar apa butuh bantuan untuk mengeluarkannya” ucapnya menirukan terlapor.

Merasa laporannya berjalan lamban, korban bersama suaminya membuat Dumas ke propam Polda Jatim. Dan Alhamdulillah, usai itu sejak bulan September 2022, selama lima bulan penyelidikan pada bulan Maret 2023 akhirnya terlapor AC yang kini menjabat sebagai Kepala Unit di daerah pasar Atom Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 5 dan 6 UU TPKS jo 281 KUHP.

“Kami berharap pihak Polda Jatim melakukan penanganan kasus yang profesional mengingat kasus pencabulan dan asusila ini terkesan lambat, dan bila sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini belum ada penahanan,” keluh Descha Govindha Faesrahmam suami korban.

Sementara itu, ditempat terpisah, AC yang berada di Unit cabang pasar Atom, saat dikonfirmasi pihaknya sedikit menyangkal akan aksinya adalah asusila. “Seingat saya, hanya pegang punggungnya (LOA) tidak lebih dari itu, dengan kesalahpahaman itu kami dan keluarga mencoba untuk mediasi dengan pelapor,” ujarnya, Kamis, 15 Maret 2023.

AC juga mengakui bahwa dirinya sempat di nonaktifkan dari Kepala Unit di daerah Kletek pada Oktober 2022, setelah adanya laporan pada bulan September 2022.

“Sebenarnya saya telah dihukum oleh pihak bang plat merah cabang Surabaya mulai Oktober 2022 hingga Januari 2023, setelah itu saya dipindah di sini ( cabang pasar Atom), saya kira sudah selesai ternyata belum,” akui AC.

Sementara itu Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra , membenarkan akan status terlapor sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 

Sedangkan penetapan tersangka, imbuh Kasubdit Renakta adanya pengakuan terlapor dan rekaman CCTV.

"Dua alat bukti terpenuhi dan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x