Investor Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rekan Bisnis Rp7 Miliar, tapi Di-SP3 Polda Jatim

- 15 Maret 2023, 22:06 WIB
Kasus dugaan penggelapan Rp 7 miliar yang dilaporkan investor asing di-SP3 Polda Jatim
Kasus dugaan penggelapan Rp 7 miliar yang dilaporkan investor asing di-SP3 Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang investor berkewarganegaraan asing mengaku kecewa, lantaran kasus dugaan penggelapan Rp7 miliar yang dilaporkan ke Polda Jatim dihentikan (SP3). 

Investor asing itu berinisial BY (pelapor). Sedang pihak yang dilaporkan merupakan rekan bisnisnya di Surabaya berinisial YL (terlapor). 

Kasus dugaan penggelapan ini berawal ketika investor asing (BY) mentransfer uang Rp7 miliar ke rekan bisnisnya (YL), untuk kepentingan pendirian perusahaan yang bergerak di bidang terpal.

Norma Sari Simangunsong, kuasa hukum BY menceritakan bahwa kliennya dengan YL sudah bersepakat untuk menjalankan bisnis dengan mendirikan perusahaan. Uang Rp7 miliar itu merupakan dana penyertaan modal.

Baca Juga: HOT NEWS! Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penipuan Rp1,3 Miliar

“Perjanjiannya dibuat di depan notaris,” kata Norma Sari Simangunsong kepada wartawan, Rabu, 15 Maret 2023..

Namun setelah ditransfer, YL tidak mengaku menerima uang Rp7 miliar dari BY hingga terjadi perselisihan. Akhirnya BY melalui istrinya melaporkan YL ke Polda Jatim pada 4 Januari 2021 silam.

Laporan itu, lanjut Norma, selanjutnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Kemudian, terbitlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berproses hingga 18 Januari 2022.

“Setelah SPDP keluar, pada 9 Agustus 2022 penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama YL, disampaikan pada saat itu juga,” ungkap Norman.

Baca Juga: HOT NEWS! Crazy Rich Surabaya Pemilik Robot Trading ATG Ditangkap, Diduga Terkait Kasus Penipuan Investasi

Pada saat di kejaksaan, Norma mengatakan ada surat rekomendasi bahwa kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara.

“Menurut surat dari polisi gelar perkara khusus dikeluarkan oleh Polda Jatim yang dibuat oleh Bareskrim Mabes Polri pada 7 Desember 2022,” katanya.

Kemudian, setelah adanya gelar perkara khusus tersebut, terbitlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik. Norma mengaku kliennya tidak diberitahu oleh penyidik soal SP3 tersebut.

“Klien kita tidak dapat pemberitahuan. Sesuai KUHAP, harusnya ada pemberitahuan akan adanya SP3. Nyatanya tiba-tiba klien kita dapat SP3 pada 26 Desember 2022," beber Norma.

Baca Juga: HOT NEWS! Wakil Wali Kota Surabaya Jadi Korban Modus Penipuan, Begini Akal Bulus Pelaku, Waspadalah

"Seandainya, akan ada dibuat penghentian tersebut, harusnya klien kita dapat pemberitahuan dulu dan klien kami sangat dirugikan. Padahal yang ditransferkan ke terlapor atau tersangka itu uang suami istri,” lanjut dia.

Keberatan atas SP3 tersebut, Norma kemudian meminta salinan turunan atas surat surat yang diterbitkan pihak penyidik Polda Jatim pada 4 Januari 2023. Mulai dari laporan polisi sampai SPDP. Namun, kata Norman, permintaan tersebut tidak mendapat respon.

“Parahnya permintaan kita itu tidak ada tanggapan. Setidaknya diberitahu lah kalau kami tidak pantas menerima salinan tersebut,” keluh Norma.

Menurut Norma, yang cukup mengherankan lagi dari sekian banyak alat bukti dan saksi seharusnya 80 persen sudah sesuai atau memenuhi unsur yang disangkakan dalam pasal 372 KUHP.

“Jelas kami kaget dengan SP3 ini, karena pemeriksaan 80 persen sudah sesuai. Tetapi kenapa alasan penyidik menghentikan kasus ini adalah tidak cukup alat bukti. Kalau seumpama memang begitu harusnya ada salinan dan komunikasi ke pelapor yang punya kantor di Jatim,” terangnya.

Baca Juga: Diduga Geng Pajak Rafael Alun, KPK Ungkap Modus Anak Buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Berharta Gendut

Gugatan Pra Peradilan Ditolak

Bukan tanpa sebab Norma mengatakan hal tersebut, sebab saat dirinya mengajukan permohonan Pra Peradilan terkait sah dan tidaknya penerbitan SP3 dan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

“Dalam persidangan pra peradilan, pemeriksaan alat bukti dan saksi cukup, bahkan sangat cukup untuk menjerat tersangka sesuai pasal yang disangkakan. Dan kalau di dalam KUHP hanya 2 alat bukti cukup,” kata Norma.

Sementara saat ditanya terkait hasil putusan sidang pra peradilan tersebut, Norma mengatakan amar putusannya tidak dapat diterima.

Baca Juga: Harga Meroket! Segini Harga Emas Antam dan UBS di Galeri 24 Hari Ini, Harga Buyback juga Oke Banget

“Pra peradilan kita tidak diterima, sebab pemohon tidak memiliki legal standing. Seharusnya pemohon adalah YX, istri klien kita. Karena yang melaporkan YX,” ujarnya.

Hal ini juga tanpa alasan. Norma mengatakan bahwa jika dikaji dalam pertimbangan Putusan MK No. No : 76/PUU-X/2012 tertanggal 8 Januari 2012 menyebutkan bahwa “Terhadap perkara tersebut Mahkamah berpendapat, walaupun KUHAP tidak memberikan interpretasi yang jelas mengenai siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, namun menurut Mahkamah yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor tetapi harus juga diinterpretasikan secara luas."

“Dengan demikian, interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal yang diujikan tidak hanya terbatas pada saksi korban atau pelapor saja tetapi juga harus mencakup masyarakat luas yang dalam hal ini bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) seperti lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya," terang Norma.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan, Yuk, Bersama Kita Menjauh dari Neraka dan Lebih Dekat menuju Jannah

Pasalnya, masih kata Norma, KUHAP pada hakikatnya adalah instrumen hukum untuk menegakkan hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.

"Nah, pemohon dalam hal ini adalah BY yang merupakan suami sah dari YX. Jika mengacu pada putusan MK tersebut, harusnya BY punya hak untuk mengajukan permohonan pra peradilan,” tutur Norma.

Di dalam persidangan, menurut Norma, terungkap fakta baru yaitu adanya bukti pengembalian uang yang dilampirkan termohon (penyidik). Pengembalian itu berupa pemindahan dana dari Terlapor secara transfer.

“Nilai pengembaliannya itu tidak penuh. Masih kurang banyak. Selama ini tidak ada pemberitahuan dan tahunya saat sidang kemarin dibuka, bukan pada saat pemeriksaan dan SP3,” bebernya.

Norma menegaskan bahwa penyidik seharusnya lebih transparan. Bila ada pengembalian harusnya ada pemberitahuan resmi atau surat panggilan utk hal tersebut. Jika ada perdamaian juga harus sesuai dengan KUHAP ada pemberitahuan.

“Berita acara harusnya ada dokumen-dokumennya, biasanya ada foto-foto dokumentasi dan Berita acara pengembalian uang oleh Terlapor yang diterbitkan. Jadi kami kecewanya disitu,” katanya.

Baca Juga: Shopee Ramadan Big Sale Jadi Promo Terbesar Se-Indonesia, Temani Pengguna Sambut Bulan Suci 2023

Tanggapan Polda Jatim

Saat disinggung langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya, Norma menyatakan akan melaporkan penyidik ke Propam Polda jatim.

“Untuk selanjutrnya kita akan melaporkan ke Propam. Meski saya tahu seiap laporan ke Propam selalu tidak ada kelanjutannya. Selain itu, saya akan berkirim surat ke Kompolnas bahkan jika perlu ke Presiden,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda jatim, Kombes Pol Dirmanto ketika dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan dirinya akan melakukan kroscek terlabih dahulu. “Nanti saya cek dulu,” cetus Dirmanto. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah