Biddokkes Rumkit Samsoeri Mertoyoso Polda Jatim, Feri Layak Proses Lanjut 

- 16 Januari 2023, 21:02 WIB
Biddokkes Rumkit Samsoeri Mertoyoso Polda Jatim, Feri Layak Proses Lanjut 
Biddokkes Rumkit Samsoeri Mertoyoso Polda Jatim, Feri Layak Proses Lanjut  /Anto H/

Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka. 

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah