Dinilai Sebabkan Kemacetan, Dishub Surabaya Kaji Kenaikan Tarif Parkir Pinggir Jalan

- 12 Januari 2023, 18:32 WIB
Ilustrasi parkir
Ilustrasi parkir /Kolase foto dari Instagram/@dishubkotayogya dan Antara/Rahmad Ones

Baca Juga: Tarif Parkir Tepi Jalan di Kota Surabaya Digadang-gadang bakal Naik, Begini Alasan Pemkot

Dikatakan bahwa seharusnya parkir yang berada di bahu jalan seharusnya lebih mahal dari tarif yang saat ini diberlakukan.

Tujuannnya agar orang yang ingin memarkirkan kendaraannya lebih mengarahkan ke gedung.

"Makanya di pinggir jalan itu harusnya dibesarkan parkirnya jangan Rp5.000, kalau bisa Rp7.000, supaya orang kalau mau parkir yang murah banyak di gedung. Kalau di pinggir jalan parkirnya (dibuat) mahal supaya jalannya terjaga untuk orang-orangnya," lanjutnya.

Saat ini terdapat sebanyak 1.200 titik parkir tepi jalan yang tersebar di beberapa wilayah Kota Surabaya. Jumlah parkir tepi jalan tersebut meningkat dari sebelumnya di saat pandemi COVID-19, yakni sebanyak 700 titik lokasi.

Tundjung mengakuikeberadaan parkir tepi jalan berdampak besar terhadap penerimaan PAD Kota Surabaya. Makanya, dia memastikan akan terus berupaya untuk mengurangi pengendara parkir tepi jalan tanpa berimbas pada pengurangan terhadap PAD.

"Jadi yang benar itu kami larang parkir di badan jalan. Kami sediakan parkir di halaman atau di gedung. Harusnya kami tingkatkan nominalnya (tarif parkir), supaya titiknya berkurang, tapi dapatnya (PAD) tetap," kata dia.

Lebih lanjut juga bakal diambil langkah yang bertujuan untuk pengendalian kendaraan pribadi sekaligus mencegah kemacetan dengan membatasi parkir di tepi jalan.

Langkah tersebut dengan perencanaan penerapan Transport Demand Management (TDM) di beberapa lokasi.

"Misal parkir boleh di Jalan Tunjungan, kalau mau parkir di Gedung Siola murah, kalau di Jalan Tunjungan mahal. Biar orang itu cuma sebentar saja kemudian pergi dan tidak menimbulkan macet," ujar dia.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah