FH Unair: Perlukah UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik?

- 8 Desember 2022, 16:57 WIB
Ilustrasi Hukum dan Peradilan /Pixabay/Succo/
Ilustrasi Hukum dan Peradilan /Pixabay/Succo/ /

ZONA SURABAYA RAYA - Terkait Urgensi UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik sebagai instrumen peningkatan produk dalam negeri dan UMKM, FH Unair bekerjasama dengan IKA Unair Kom. FH, Hima Program Doktor FH UNAIR, dan Advokat Alumni Airlangga narasumber dari Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementrian Perindustrian RI, Eko S.A Cahyanto, S.H., LL.M, menggelar seminar yang mengangkat tema, Perlukah UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik Bagi Indonesia.

Dalam seminar tersebut sebagai narasumber, Dewan Penasihat Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI), Dr. Bambang Suheriyadi, S.H., M.H menyampaikan Urgensi UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan hukum pelaku pengadaan.

Sementara, Dosen FH Unair Dr. Faizal Kurniawan. S.H., M.H., LL.M. berharap, melalui seminar ini dapat menghimpun pemikiran dan gagasan dari para peserta seminar untuk percepatan pembentukan Undang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

Baca Juga: Hadir di Surabaya, Realme Golden Carnival Usung Beragam Promo di Kota Pahlawan

Beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu mengenai pembahasan ruang lingkup dari Undang-Undang Pengadaan Barang, pemilihan penyedia, kontrak pengadaan barang/jasa serta penyelesaian sengketa dan penegakan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Hal yang dharapkan dari pembentukan UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik ini juga berfokus kepada sistem pengadaan yang pro PDN, UMK-Koperasi, serta memberikan pengaturan proses pengdaan barang dan jasa semakin transparan dan akuntabel,” tutupnya, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 3 Desember 2022.***

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x