Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Ibu Kandung Pelaku Penganiaya Anak

- 24 November 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Clker-Free-Vector-Images/Pixabay/

Pengakuan teman ibu yang bersamaan di ringkus berinsial L ini dia mengaku karena kesal dengan korban.

"Kesal saya pak. Nangis aja waktu itu," lontarnya.

Tersangka L mengakui bahwa ia ikut menganiaya korban dengan dalih hanya hanya sekali.

"Pas nangis itu saya pukul pakai kentrung (gitar senar 4 berbentuk kecil). Saya pukul ke wajahnya. Tapi nggak keras," lanjutnya.

Kini keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun atas jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3).***

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x