Lucy menjelaskan, sesuai PO No. 02/DPP- PD/ V/ 2021. Pasal 6 Huruf J berbunyi "Pemegang suara sah dalam muscab tidak diperbolehkan memberikan dukungan ganda kepada bakal calon ketua DPC Partai Demokrat. Apabila ditemukan dan terbukti setiap memberikan dukungan ganda karena alasan tertentu, maka dapat diberikan sanksi organisasi".
Menurut Lucy, untuk jabatan Ketua DPAC sesuai ketentuan Partai Demokrat saat ini adalah memakai sistem penunjukan bukan pemilihan.
Oleh karena itu, untuk memilih Ketua DPAC di masing-masing DPC adalah penunjukan oleh Ketua DPC setempat. ***